Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan adanya peraturan pelaksana mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Secara yuridis, peraturan ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum operasional bagi pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, yang merupakan manifestasi dari tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam menjaga keselarasan dan keterpaduan kebijakan nasional. Secara filosofis dan sosiologis, pembentukan PP ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya guna dalam rangka mewujudkan cita-cita otonomi daerah yang bertanggung jawab. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan kebijakan umum dan kewenangan yang diberikan, sehingga tercipta pelayanan publik yang prima dan kesejahteraan masyarakat yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini mutlak diperlukan sebagai pedoman hukum yang komprehensif.