Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan adanya peraturan pelaksana mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Secara yuridis, peraturan ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum operasional bagi pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, yang merupakan manifestasi dari tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam menjaga keselarasan dan keterpaduan kebijakan nasional. Secara filosofis dan sosiologis, pembentukan PP ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya guna dalam rangka mewujudkan cita-cita otonomi daerah yang bertanggung jawab. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan kebijakan umum dan kewenangan yang diberikan, sehingga tercipta pelayanan publik yang prima dan kesejahteraan masyarakat yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini mutlak diperlukan sebagai pedoman hukum yang komprehensif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pembinaan adalah upaya untuk mengarahkan dan menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah, sementara pengawasan merupakan proses pengujian dan penilaian. Subjek hukum yang melaksanakan peran utama adalah Menteri yang mengoordinasikan secara nasional, dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, dengan objek pengaturan berupa seluruh aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, termasuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan, tugas pembantuan, keuangan daerah, serta kepegawaian. Mekanisme utamanya meliputi koordinasi pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan, serta pelaksanaan pengawasan yang terintegrasi, termasuk pengawasan fungsional dan pengawasan khusus, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 April 2017. Ketentuan Penutup dalam Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walaupun Peraturan Pemerintah tersebut langsung berlaku pada tanggal diundangkan, Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dan menunggu penetapan peraturan pelaksanaan yang baru.