Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Karya Rekam Analog
Keterangan
adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
Term (Indonesia)
Karya Rekam Digital
Keterangan
adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
Term (Indonesia)
Kas Daerah
Keterangan
adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Term (Indonesia)
Kas Haji
Keterangan
adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
Term (Indonesia)
Kas Haji
Keterangan
adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
Term (Indonesia)
Kas Negara
Keterangan
adalah tempat penyimpan€rn uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahar u-r* Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaan negara.
Term (Indonesia)
Kas Negara
Keterangan
adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Term (Indonesia)
Kas Negara
Keterangan
adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Term (Indonesia)
Kas Negara
Keterangan
adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Term (Indonesia)
Kas Umum Daerah
Keterangan
adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.