logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK

Keterangan

adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK

Keterangan

adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-e

Keterangan

adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el

Keterangan

adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP

Keterangan

adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN

Keterangan

adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri

Term (Indonesia)

Karya Cetak

Keterangan

adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam

Term (Indonesia)

Karya cetak

Keterangan

adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam

Term (Indonesia)

Karya Rekam

Keterangan

adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam

Term (Indonesia)

Karya Rekam

Keterangan

adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
IndonesiaKeteranganSumber
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KKadalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KKadalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-eadalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang administrasi kependudukan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-eladalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan
Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTPadalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLNadalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
Karya Cetakadalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
Karya cetakadalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
Karya Rekamadalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
Karya Rekamadalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 278
  • 279
  • 280
  • More pages
  • 1011
  • Next