Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK
Keterangan
adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Term (Indonesia)
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK
Keterangan
adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Term (Indonesia)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-e
Keterangan
adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Term (Indonesia)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el
Keterangan
adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Term (Indonesia)
Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP
Keterangan
adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN
Keterangan
adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
Term (Indonesia)
Karya Cetak
Keterangan
adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Term (Indonesia)
Karya cetak
Keterangan
adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Term (Indonesia)
Karya Rekam
Keterangan
adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Term (Indonesia)
Karya Rekam
Keterangan
adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.