logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kabupaten Bulungan

Keterangan

adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan provinsi kalimantan utara

Term (Indonesia)

Kabupaten Bulungan

Keterangan

adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan . Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana Tidung.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten tana tidung di provinsi kalimantan timur

Term (Indonesia)

Kabupaten Bulungan

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, dan kota bontang

Term (Indonesia)

Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Sumber

undang-undang nomor 51 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten buol, kabupaten morowali, dan kabupaten banggai kepulauan

Term (Indonesia)

Kabupaten Buru

Keterangan

adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru Selatan.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten buru selatan di provinsi maluku

Term (Indonesia)

Kabupaten Buton

Keterangan

adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, dikurangi dengan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Tengah.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang pembentukan kabupaten buton tengah di provinsi sulawesi tenggara

Term (Indonesia)

Kabupaten Buton

Keterangan

adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Selatan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang pembentukan kabupaten buton selatan di provinsi sulawesi tenggara

Term (Indonesia)

Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii banjarbaru

Term (Indonesia)

Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumai

Term (Indonesia)

Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegon
IndonesiaKeteranganSumber
Kabupaten Bulunganadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.undang-undang nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan provinsi kalimantan utara
Kabupaten Bulunganadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan . Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana Tidung.undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten tana tidung di provinsi kalimantan timur
Kabupaten Bulunganadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai undang-undang.undang-undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, dan kota bontang
Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggaiadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.undang-undang nomor 51 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten buol, kabupaten morowali, dan kabupaten banggai kepulauan
Kabupaten Buruadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru Selatan.undang-undang nomor 32 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten buru selatan di provinsi maluku
Kabupaten Butonadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, dikurangi dengan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Tengah.undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang pembentukan kabupaten buton tengah di provinsi sulawesi tenggara
Kabupaten Butonadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Selatan.undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang pembentukan kabupaten buton selatan di provinsi sulawesi tenggara
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjaradalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang.undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii banjarbaru
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalisadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumai
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogoradalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat.undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegon
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 263
  • 264
  • 265
  • More pages
  • 1011
  • Next