Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kabupaten Bulungan
Keterangan
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
Term (Indonesia)
Kabupaten Bulungan
Keterangan
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan . Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana Tidung.
Term (Indonesia)
Kabupaten Bulungan
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai undang-undang.
Term (Indonesia)
Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Term (Indonesia)
Kabupaten Buru
Keterangan
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru Selatan.
Term (Indonesia)
Kabupaten Buton
Keterangan
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, dikurangi dengan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Tengah.
Term (Indonesia)
Kabupaten Buton
Keterangan
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Selatan.
Term (Indonesia)
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang.
Term (Indonesia)
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Term (Indonesia)
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat.