Latar Belakang
Untuk memacu kemajuan Provinsi Maluku pada umumnya , khususnya Kabupaten Buru, maka perlu peningkatan pembangunan dan pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan potensi, ekonomi, luas wilayah, kependudukan , sosial politik, budaya, pertahanan dan keamanan, beban tugas pemerintahan, dipandang perlu membentuk Kab. Buru Selatan. Diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan serta memberikan kemampuan pemanfaatan potensi daerah maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
Pokok-Pokok Pengaturan
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengertian mengenai Pemerintah Pusat, Daerah Otonom, Provinsi Maluku, Kab Buru. Pembentukan Kab. Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah Kab. Buru; Batas wilayah , Kecamatan, Kedudukan Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan di Namrole; Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kab. Buru Selatan, peresmian dan pelantikan penjabat Bupati; Pengisian keanggotaan DPRD, peresmian pelantikan anggota DPRD; Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif, penjabat Bupati, APBD, personil, aset, dokumen; Pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah dan bantuan dana; Pembinaan dan fasilitas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Juli 2008