Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Buton. Pembentukan Kabupaten Buton Selatan dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Faktor-faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, dan jumlah penduduk menjadi dasar pertimbangan pembentukan daerah otonom baru. Wilayah baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, perikanan, dan hasil laut, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.