Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 dibentuk untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertimbangan utamanya adalah luasnya wilayah dan meningkatnya beban kerja pemerintahan di Kabupaten Buton yang mengakibatkan pelayanan dan pembangunan belum berjalan optimal. Selain itu, aspirasi masyarakat yang berkembang menghendaki adanya pemekaran daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Berdasarkan kajian teknis dan dukungan pemerintah daerah serta masyarakat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Buton Tengah sebagai daerah otonom baru.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini menetapkan pembentukan Kabupaten Buton Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton, terdiri atas tujuh kecamatan, yaitu Lakudo, Mawasangka Timur, Mawasangka Tengah, Mawasangka, Talaga Raya, Gu, dan Sangia Wambulu, dengan ibu kota di Labungkari. Diatur pula batas wilayah administratif, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah, pemilihan bupati dan wakil bupati, pengalihan personel, aset, dokumen, serta pengaturan pendanaan awal melalui hibah dan bantuan dari Kabupaten Buton dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Sebelum terbentuknya DPRD definitif, Penjabat Bupati menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara. Semua peraturan daerah Kabupaten Buton yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku di Kabupaten Buton Tengah. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Juli 2014, dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Tengah.