Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 dibentuk untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertimbangan utamanya adalah luasnya wilayah dan meningkatnya beban kerja pemerintahan di Kabupaten Buton yang mengakibatkan pelayanan dan pembangunan belum berjalan optimal. Selain itu, aspirasi masyarakat yang berkembang menghendaki adanya pemekaran daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Berdasarkan kajian teknis dan dukungan pemerintah daerah serta masyarakat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Buton Tengah sebagai daerah otonom baru.