logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti

Keterangan

adalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama.

Sumber

undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama

Term (Indonesia)

Jurusita Pajak

Keterangan

adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Jurusita Pajak

Keterangan

adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan Surat Paksa penyitaan dan penyanderaan.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Kabupaten Aceh Singkil

Keterangan

adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827), yang merupakan asal Kota Subulussalam.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan kota subulussalam di provinsi nanggroe aceh darussalam

Term (Indonesia)

Kabupaten Aceh Utara

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan kota lhokseumawe

Term (Indonesia)

Kabupaten Aceh Utara

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Sumber

undang-undang nomor 48 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten bireuen dan kabupaten simeulue

Term (Indonesia)

Kabupaten Asahan

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu Bara.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten batu bara di provinsi sumatera utara

Term (Indonesia)

Kabupaten Bandung

Keterangan

adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bandung Barat.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi kepulauan bangka belitung

Term (Indonesia)

Kabupaten Barito Selatan

Keterangan

adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengah
IndonesiaKeteranganSumber
Juru Sita dan/atau Juru Sita Penggantiadalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama.undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama
Jurusita Pajakadalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Jurusita Pajakadalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan Surat Paksa penyitaan dan penyanderaan.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Kabupaten Aceh Singkiladalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827), yang merupakan asal Kota Subulussalam.undang-undang nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan kota subulussalam di provinsi nanggroe aceh darussalam
Kabupaten Aceh Utaraadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan kota lhokseumawe
Kabupaten Aceh Utaraadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.undang-undang nomor 48 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten bireuen dan kabupaten simeulue
Kabupaten Asahanadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu Bara.undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten batu bara di provinsi sumatera utara
Kabupaten Bandungadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bandung Barat.undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa barat
Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinangadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.undang-undang nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi kepulauan bangka belitung
Kabupaten Barito Selatanadalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 261
  • 262
  • 263
  • More pages
  • 1011
  • Next