Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti
Keterangan
adalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama.
Term (Indonesia)
Jurusita Pajak
Keterangan
adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Term (Indonesia)
Jurusita Pajak
Keterangan
adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan Surat Paksa penyitaan dan penyanderaan.
Term (Indonesia)
Kabupaten Aceh Singkil
Keterangan
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827), yang merupakan asal Kota Subulussalam.
Term (Indonesia)
Kabupaten Aceh Utara
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
Term (Indonesia)
Kabupaten Aceh Utara
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Term (Indonesia)
Kabupaten Asahan
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu Bara.
Term (Indonesia)
Kabupaten Bandung
Keterangan
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bandung Barat.
Term (Indonesia)
Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.
Term (Indonesia)
Kabupaten Barito Selatan
Keterangan
adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.