Latar Belakang

Untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Asahan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Asahan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Batu Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan Kabupaten Batu Bara diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur secara menyeluruh mengenai pembentukan Kabupaten Nias Barat. Bab I Ketentuan Umum memuat definisi-definisi penting yang menjadi dasar pemahaman terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini, seperti pengertian pemerintah pusat, daerah otonom, Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Nias sebagai kabupaten asal. Bab II Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah, dan Ibukota mengatur tentang pembentukan Kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonom baru di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Cakupan wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias yang terdiri atas delapan kecamatan. Batas-batas wilayah Kabupaten Nias Barat dijelaskan secara geografis dan akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Ibukota Kabupaten Nias Barat ditetapkan di Kecamatan Lahomi. Bab III Urusan Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa Kabupaten Nias Barat memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi berbagai bidang seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya. Urusan pilihan mencakup bidang-bidang yang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Bab IV Pemerintahan Daerah mengatur tentang peresmian daerah otonom baru dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Diatur pula mekanisme pemilihan bupati dan wakil bupati definitif, pembentukan perangkat daerah, serta pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat. Bab V Personel, Aset, dan Dokumen mengatur pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Proses ini difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Bab VI Pendapatan, Alokasi Dana Perimbangan, Hibah, dan Bantuan Dana menetapkan hak Kabupaten Nias Barat atas alokasi dana perimbangan dan dana alokasi khusus. Pemerintah Kabupaten Nias dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga diwajibkan memberikan hibah dan bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pertama kali. Bab VII Pembinaan mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nias Barat selama tiga tahun sejak diresmikan. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk dijadikan dasar kebijakan lebih lanjut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan memuat ketentuan bahwa sebelum terbentuknya DPRD, penjabat bupati menyusun rancangan peraturan bupati tentang APBD yang disahkan oleh gubernur. Selain itu, peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku di Kabupaten Nias tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nias Barat harus disesuaikan. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan perundang-undangan, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.