Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Jenis Asing Invasi
Keterangan
adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
Term (Indonesia)
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Keterangan
adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik.
Term (Indonesia)
Jenis Industri
Keterangan
adalah bagian dari cabang Industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir talam proses produksi yang ditetapkan sesuai klasifikasi dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Term (Indonesia)
Jenis Pelayanan Dasar
Keterangan
adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
Term (Indonesia)
Jenis Pelayanan Dasar
Keterangan
adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
Term (Indonesia)
Jenis Pendidikan
Keterangan
adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
Term (Indonesia)
Jenjang Pendidikan
Keterangan
adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Term (Indonesia)
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
Keterangan
adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi.
Term (Indonesia)
Juru Minyak
Keterangan
adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.
Term (Indonesia)
Juru Sita
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.