logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Jenis Asing Invasi

Keterangan

adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan

Keterangan

adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Jenis Industri

Keterangan

adalah bagian dari cabang Industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir talam proses produksi yang ditetapkan sesuai klasifikasi dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Jenis Pelayanan Dasar

Keterangan

adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal

Term (Indonesia)

Jenis Pelayanan Dasar

Keterangan

adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri

Term (Indonesia)

Jenis Pendidikan

Keterangan

adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan

Term (Indonesia)

Jenjang Pendidikan

Keterangan

adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan

Term (Indonesia)

Jual Kembali Jasa Telekomunikasi

Keterangan

adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran

Term (Indonesia)

Juru Minyak

Keterangan

adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Juru Sita

Keterangan

adalah pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara
IndonesiaKeteranganSumber
Jenis Asing Invasiadalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakanadalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Jenis Industriadalah bagian dari cabang Industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir talam proses produksi yang ditetapkan sesuai klasifikasi dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Jenis Pelayanan Dasaradalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal
Jenis Pelayanan Dasaradalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri
Jenis Pendidikanadalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan
Jenjang Pendidikanadalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan
Jual Kembali Jasa Telekomunikasiadalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran
Juru Minyakadalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Juru Sitaadalah pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 260
  • 261
  • 262
  • More pages
  • 1011
  • Next