logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Jati diri Tentara Nasional Indonesia

Keterangan

adalah: a. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga Negara Indonesia; b. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menengakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya; c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia

Term (Indonesia)

Jemaah Haji

Keterangan

adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Jemaah Haji

Keterangan

adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Jemaah haji

Keterangan

adalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Jemaah Haji

Keterangan

adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Jemaah Haji

Keterangan

adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Jemaah Haji Khusus

Keterangan

adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Jemaah Haji Reguler

Keterangan

adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Jemaah Umrah

Keterangan

adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2021 tentang rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah

Term (Indonesia)

Jemaah Umrah

Keterangan

adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
IndonesiaKeteranganSumber
Jati diri Tentara Nasional Indonesiaadalah: a. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga Negara Indonesia; b. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menengakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya; c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia
Jemaah Hajiadalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Jemaah Hajiadalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
Jemaah hajiadalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan.undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Jemaah Hajiadalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji
Jemaah Hajiadalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Jemaah Haji Khususadalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Jemaah Haji Reguleradalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri. undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Jemaah Umrahadalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2021 tentang rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah
Jemaah Umrahadalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 259
  • 260
  • 261
  • More pages
  • 1011
  • Next