logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Jasa Pertambangan

Keterangan

adalah jasa penunjang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Jasa pornografi

Keterangan

adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung televisi kabel televisi teresterial radio telepon internet dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar majalah dan barang cetakan lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

Term (Indonesia)

Jasa Retribusi

Keterangan

adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Jasa telekomunikasi

Keterangan

adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

Term (Indonesia)

Jasa Umum

Keterangan

adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Jasa Umum

Keterangan

adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Jasa Umum

Keterangan

adalah yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umur serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Jasa Usaha

Keterangan

adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsipprinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Jasa Usaha

Keterangan

adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Jasa Usaha

Keterangan

adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan mengatur prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Jasa Pertambanganadalah jasa penunjang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Jasa pornografiadalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung televisi kabel televisi teresterial radio telepon internet dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar majalah dan barang cetakan lainnya.undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
Jasa Retribusiadalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Jasa telekomunikasiadalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Jasa Umumadalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Jasa Umumadalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Jasa Umumadalah yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umur serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Jasa Usahaadalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsipprinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Jasa Usahaadalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Jasa Usahaadalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan mengatur prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 258
  • 259
  • 260
  • More pages
  • 1011
  • Next