Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Jasa Kena Pajak
Keterangan
adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Term (Indonesia)
Jasa Kena Pajak
Keterangan
adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Jasa Kena Pajak
Keterangan
adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Term (Indonesia)
Jasa konstruksi
Keterangan
adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Term (Indonesia)
Jasa Konstruksi
Keterangan
adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
Term (Indonesia)
Jasa Konstruksi
Keterangan
adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Term (Indonesia)
Jasa Konstruksi
Keterangan
adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Term (Indonesia)
Jasa Lingkungan Hidup
Keterangan
adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya.
Term (Indonesia)
Jasa Pertambanga
Keterangan
adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
Term (Indonesia)
Jasa Pertambangan
Keterangan
adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.