Latar Belakang

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Penyesuaian ini juga merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap dampak pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan kemerosotan aktivitas sosial dan ekonomi, termasuk sektor konstruksi. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang berpihak pada sektor konstruksi menjadi penting untuk mendukung keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah ini sebagai dasar hukum penyesuaian tarif dan ketentuan Pajak Penghasilan final atas usaha jasa konstruksi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 mengatur penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, termasuk klasifikasi jenis jasa konstruksi, tarif pajak final berdasarkan jenis layanan dan status sertifikasi penyedia jasa, serta mekanisme evaluasi terhadap penerapan pajak final dalam jangka waktu tiga tahun setelah peraturan diundangkan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan diatur dalam Pasal II, yang menyatakan bahwa terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan ini diundangkan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya. Sedangkan untuk pembayaran kontrak setelah peraturan ini berlaku, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini. Peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Ketentuan penutup menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Februari 2022.