Latar Belakang
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Penyesuaian ini juga merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap dampak pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan kemerosotan aktivitas sosial dan ekonomi, termasuk sektor konstruksi. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang berpihak pada sektor konstruksi menjadi penting untuk mendukung keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah ini sebagai dasar hukum penyesuaian tarif dan ketentuan Pajak Penghasilan final atas usaha jasa konstruksi.