Latar Belakang

Untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Singkil pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil, dipandang perlu membentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945; - UU No. 7 Tahun 1956; - UU No. 24 Tahun 1956 jo. PP No. 21 Tahun 1950; - UU No. 14 Tahun 1999; - UU No. 44 Tahun 1999; - UU No. 12 Tahun 2003; - UU No. 22 Tahun 2003; - UU No. 10 Tahun 2004; - UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 11 Tahun 2006.

Pengaturan Peralihan Penutup

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Subulussalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (5) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Peraturan dan Keputusan Bupati Aceh Singkil yang selama ini berlaku di Kota Subulussalam harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan Undang-Undang ini.