Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Interkoneksi
Keterangan
adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
Term (Indonesia)
Internsip
Keterangan
adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompentensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Term (Indonesia)
Interoperabilitas
Keterangan
adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
Term (Indonesia)
Intersepsi
Keterangan
adalah tindakan dari pesawat udara Tentara Nasional Indonesia untuk melaksanakan proses identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Intersepsi
Keterangan
adalah tindakan dari pesawat udara Tentara Nasional Indonesia untuk melaksanakan proses identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Introduksi
Keterangan
adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan belum pernah ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Invensi
Keterangan
adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belum ada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat dipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbarui ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada.
Term (Indonesia)
Invensi
Keterangan
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Term (Indonesia)
Inventarisasi
Keterangan
adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
Term (Indonesia)
Inventarisasi
Keterangan
adalah pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.