Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Instansi Vertikal
Keterangan
adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
Term (Indonesia)
Instansi yang Memerlukan Tanah
Keterangan
adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
Term (Indonesia)
Institusi Pendidikan
Keterangan
adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.
Term (Indonesia)
Institut keagamaan
Keterangan
adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Term (Indonesia)
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Keterangan
adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Term (Indonesia)
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
Keterangan
adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Intelijen Keimigrasian
Keterangan
adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
Term (Indonesia)
Intelijen Keimigrasian
Keterangan
adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
Term (Indonesia)
Interkoneksi
Keterangan
adalah keterhubungan jaringan pos antarpenyelenggara pos.
Term (Indonesia)
Interkoneksi
Keterangan
adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.