logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Instansi Pengelola PNBP

Keterangan

adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2020 tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak tentang peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2020 tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Instansi Pengelola PNBP

Keterangan

adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi

Keterangan

adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Instansi Pusat

Keterangan

adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Instansi Pusat

Keterangan

adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Term (Indonesia)

Instansi Pusat

Keterangan

adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Instansi Teknis

Keterangan

adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia

Term (Indonesia)

Instansi Terkait

Keterangan

adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan

Term (Indonesia)

Instansi Terkait

Keterangan

adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia

Term (Indonesia)

Instansi Vertikal

Keterangan

adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam Dekonsentrasi wilayah tertentu dalam rangka.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Instansi Pengelola PNBPadalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2020 tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak tentang peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2020 tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak
Instansi Pengelola PNBPadalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansiadalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Instansi Pusatadalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
Instansi Pusatadalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Instansi Pusatadalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil
Instansi Teknisadalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia
Instansi Terkaitadalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan
Instansi Terkaitadalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia
Instansi Vertikaladalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam Dekonsentrasi wilayah tertentu dalam rangka.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 234
  • 235
  • 236
  • More pages
  • 1011
  • Next