Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Hak Rahasia Dagang
Keterangan
adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Hak Terkait
Keterangan
adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Term (Indonesia)
Hak Terkait
Keterangan
adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Term (Indonesia)
Hak Terkait
Keterangan
adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Term (Indonesia)
Hak Tolak
Keterangan
adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Term (Indonesia)
Hak Ulayat
Keterangan
adalah hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan Air beserta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Hakim
Keterangan
adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Term (Indonesia)
Hakim
Keterangan
adalah Hakim anak.
Term (Indonesia)
Hakim
Keterangan
adalah hakim Anak.
Term (Indonesia)
Hakim
Keterangan
adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.