logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Hakim

Keterangan

adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

Sumber

undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi

Term (Indonesia)

Hakim

Keterangan

adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.

Sumber

undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum

Term (Indonesia)

Hakim

Keterangan

adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.

Sumber

undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama

Term (Indonesia)

Hakim

Keterangan

adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.

Sumber

undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara

Term (Indonesia)

Hakim

Keterangan

adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Term (Indonesia)

Hakim

Keterangan

adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial

Term (Indonesia)

Hakim

Keterangan

adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

Sumber

undang-undang nomor 46 tahun 1999 tentang pembentukan propinsi maluku utara, kabupaten buru, dan kabupaten maluku tenggara barat

Term (Indonesia)

Hakim ad hoc

Keterangan

adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum

Term (Indonesia)

Hakim ad hoc

Keterangan

adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama

Term (Indonesia)

Hakim ad hoc

Keterangan

adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara
IndonesiaKeteranganSumber
Hakimadalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
Hakimadalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum
Hakimadalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama
Hakimadalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara
Hakimadalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Hakimadalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial
Hakimadalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.undang-undang nomor 46 tahun 1999 tentang pembentukan propinsi maluku utara, kabupaten buru, dan kabupaten maluku tenggara barat
Hakim ad hocadalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum
Hakim ad hocadalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama
Hakim ad hocadalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 204
  • 205
  • 206
  • More pages
  • 1011
  • Next