Latar Belakang

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945. Tindak pidana korupsi telah merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga pencegahan dan pemberantasannya harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta kesadaran dan perilaku antikorupsi masyarakat yang terlembaga dalam sistem hukum nasional. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang pembentukannya diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga diperlukan pengaturan ulang melalui undang-undang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai kedudukan, kewenangan, susunan, dan tata cara penyelenggaraan Pengadilan Tipikor sebagai lembaga peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Materi pokoknya meliputi pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap pengadilan negeri secara bertahap, pengangkatan hakim karier dan hakim ad hoc, tata cara persidangan dan pembuktian yang cepat, sederhana, dan berkeadilan, serta pengaturan mengenai hubungan Pengadilan Tipikor dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lainnya. Undang-undang ini bertujuan memperkuat sistem peradilan dalam pemberantasan korupsi, menjamin independensi dan profesionalisme hakim, serta memastikan kepastian hukum dan efektivitas penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau pengadilan negeri tetap dilanjutkan hingga diputus sesuai peraturan perundang-undangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pertama kali di setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi, dengan daerah hukumnya meliputi provinsi terkait, dan khusus untuk Jakarta dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruhnya paling lama dua tahun sejak diundangkan. Sebelum terbentuknya pengadilan tersebut, tindak pidana korupsi tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri. Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan UU sebelumnya tetap bertugas sampai berakhir masa jabatannya. Dalam hal ketiadaan hakim ad hoc berkeahlian, ketua pengadilan negeri dapat meminjam hakim dari daerah lain. Pasal 53 sampai 62 UU Nomor 30 Tahun 2002 dicabut, dan UU ini berlaku sejak diundangkan serta diumumkan dalam Lembaran Negara agar diketahui oleh semua pihak.