Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945. Tindak pidana korupsi telah merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga pencegahan dan pemberantasannya harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta kesadaran dan perilaku antikorupsi masyarakat yang terlembaga dalam sistem hukum nasional. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang pembentukannya diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga diperlukan pengaturan ulang melalui undang-undang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.