Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dana Preservasi Jalan
Keterangan
adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Term (Indonesia)
Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI
Keterangan
adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yeng terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Term (Indonesia)
Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI
Keterangan
adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Term (Indonesia)
Dana Tapera
Keterangan
adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
Term (Indonesia)
Dana Tapera
Keterangan
adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
Term (Indonesia)
Dana Transfer Khusus
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana Transfer Khusus
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Term (Indonesia)
Dana Transfer Khusus
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Term (Indonesia)
Dana Transfer Lainnya
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Dana Transfer Umum
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.