Definisi
adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Definisi
adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.