Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dana Penyesuaian
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai peraturan perundangan.
Term (Indonesia)
Dana penyesuaian
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan yang terdiri atas dana insentif daerah Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat serta Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPI.
Term (Indonesia)
Dana penyesuaian
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah.
Term (Indonesia)
Dana penyesuaian
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, serta Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
Term (Indonesia)
Dana penyesuaian
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Term (Indonesia)
Dana Penyesuaian
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Term (Indonesia)
Dana penyesuaian
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Term (Indonesia)
Dana Penyesuaian
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Term (Indonesia)
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Term (Indonesia)
Dana Perimbanga
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.