Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dana alokasi khusus
Keterangan
adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Khusus
Keterangan
adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Khusus
Keterangan
adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
Keterangan
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
Keterangan
adalah Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK.
Term (Indonesia)
Dana alokasi khusus, selanjutnya disebut DAK
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.