Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dampak lingkungan hidup
Keterangan
adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Term (Indonesia)
Dampak lingkungan hidup
Keterangan
adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Term (Indonesia)
Dampak Penting
Keterangan
adalah perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Term (Indonesia)
Dana
Keterangan
adalah: a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima; b. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima; c. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain; d. uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; e. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau f. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
Term (Indonesia)
Dana Abadi Umat
Keterangan
adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain.
Term (Indonesia)
Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU
Keterangan
adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU
Keterangan
adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Term (Indonesia)
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU
Keterangan
adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Dana alokasi khusus
Keterangan
adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana alokasi khusus
Keterangan
adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.