logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Dampak lingkungan hidup

Keterangan

adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Dampak lingkungan hidup

Keterangan

adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Dampak Penting

Keterangan

adalah perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Dana

Keterangan

adalah: a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima; b. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima; c. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain; d. uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; e. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau f. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Dana Abadi Umat

Keterangan

adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU

Keterangan

adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Dana alokasi khusus

Keterangan

adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004

Term (Indonesia)

Dana alokasi khusus

Keterangan

adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003
IndonesiaKeteranganSumber
Dampak lingkungan hidupadalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dampak lingkungan hidupadalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Dampak Pentingadalah perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Danaadalah: a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima; b. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima; c. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain; d. uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; e. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau f. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Dana Abadi Umatadalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain.undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAUadalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAUadalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAUadalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji
Dana alokasi khususadalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
Dana alokasi khususadalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 123
  • 124
  • 125
  • More pages
  • 1011
  • Next