Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Daftar Barang Kuasa Pengguna
Keterangan
adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
Term (Indonesia)
Daftar Barang Pengguna
Keterangan
adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
Term (Indonesia)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA
Keterangan
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Term (Indonesia)
Daftar pencarian arsip yang selanjutnya disingkat DPA
Keterangan
adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.
Term (Indonesia)
Daftar Prioritas Proyek SBSN (DPP SBSN
Keterangan
adalah daftar Proyek yang layak dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
Term (Indonesia)
Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH
Keterangan
adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
Term (Indonesia)
Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman
Keterangan
adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
Term (Indonesia)
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi
Keterangan
adalah sama dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Dampak Besar
Keterangan
adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Term (Indonesia)
Dampak Lingkungan Hidup
Keterangan
adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.