logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Daerah Penangkapan Ikan

Keterangan

adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur

Term (Indonesia)

Daerah Penangkapan Ikan Terbatas

Keterangan

adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur

Term (Indonesia)

Daerah Persiapan

Keterangan

adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan

Keterangan

adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Daerah Sempadan Sumber Air

Keterangan

adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air

Term (Indonesia)

Daerah Sempadan Sumber Air

Keterangan

adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi garis sempadan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air

Term (Indonesia)

Daerah Tangkapan Air

Keterangan

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anakanak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air

Term (Indonesia)

Daerah Tangkapan Air

Keterangan

adalah wilayah daratan yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air dari curah hujan ke titik pengambilan debit sungai.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air

Term (Indonesia)

Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata

Keterangan

adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Daerah Tujuan Transmigran

Keterangan

adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat dibangun dan dikembangkannya Kawasan Transmigrasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
IndonesiaKeteranganSumber
Daerah Penangkapan Ikanadalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Daerah Penangkapan Ikan Terbatasadalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Daerah Persiapanadalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauanadalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Daerah Sempadan Sumber Airadalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Daerah Sempadan Sumber Airadalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi garis sempadan.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Daerah Tangkapan Airadalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anakanak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Daerah Tangkapan Airadalah wilayah daratan yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air dari curah hujan ke titik pengambilan debit sungai.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisataadalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Daerah Tujuan Transmigranadalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat dibangun dan dikembangkannya Kawasan Transmigrasi.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 121
  • 122
  • 123
  • More pages
  • 1011
  • Next