logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Wilayah Pengembangan Transmigrasi

Keterangan

adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu di antaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Wilayah Pengembangan Transmigrasi

Keterangan

adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Wilayah Pengembangan Transmigrasi

Keterangan

adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilay.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT

Keterangan

adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi, terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satunya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sesuai rencana tata ruang wilayah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Wilayah Penugasan

Keterangan

adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Term (Indonesia)

Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif atau yang selanjutnya disingkat WPPMR

Keterangan

adalah wilayah izin usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Term (Indonesia)

Wilayah Perairan

Keterangan

adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2020 tentang bangunan dan instalasi di laut

Term (Indonesia)

Wilayah Perairan

Keterangan

adalah perairan pedalaman perairan kepulauan dan laut teritorial.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara

Term (Indonesia)

Wilayah Perairan

Keterangan

adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut

Term (Indonesia)

Wilayah Perairan Indonesia

Keterangan

adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia
IndonesiaKeteranganSumber
Wilayah Pengembangan Transmigrasiadalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu di antaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian
Wilayah Pengembangan Transmigrasiadalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian
Wilayah Pengembangan Transmigrasiadalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilay.undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian
Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPTadalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi, terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satunya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sesuai rencana tata ruang wilayah.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
Wilayah Penugasanadalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif atau yang selanjutnya disingkat WPPMRadalah wilayah izin usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
Wilayah Perairanadalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2020 tentang bangunan dan instalasi di laut
Wilayah Perairanadalah perairan pedalaman perairan kepulauan dan laut teritorial.undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara
Wilayah Perairanadalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Wilayah Perairan Indonesiaadalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurikdisi indonesia
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 1003
  • 1004
  • 1005
  • More pages
  • 1011
  • Next