Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Wilayah Pengembangan Transmigrasi
Keterangan
adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu di antaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Term (Indonesia)
Wilayah Pengembangan Transmigrasi
Keterangan
adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Term (Indonesia)
Wilayah Pengembangan Transmigrasi
Keterangan
adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilay.
Term (Indonesia)
Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT
Keterangan
adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi, terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satunya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sesuai rencana tata ruang wilayah.
Term (Indonesia)
Wilayah Penugasan
Keterangan
adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
Term (Indonesia)
Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif atau yang selanjutnya disingkat WPPMR
Keterangan
adalah wilayah izin usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Term (Indonesia)
Wilayah Perairan
Keterangan
adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Term (Indonesia)
Wilayah Perairan
Keterangan
adalah perairan pedalaman perairan kepulauan dan laut teritorial.
Term (Indonesia)
Wilayah Perairan
Keterangan
adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.
Term (Indonesia)
Wilayah Perairan Indonesia
Keterangan
adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.