logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keterangan

adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang

Term (Indonesia)

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara

Keterangan

adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara

Term (Indonesia)

Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia

Keterangan

adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia

Keterangan

adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN

Keterangan

adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN

Keterangan

adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN

Keterangan

adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan

Term (Indonesia)

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI

Keterangan

adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur

Term (Indonesia)

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI

Keterangan

adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat WPI

Keterangan

adalah pengelompokan Wilayah Negara Ke satuan Republik Indone sia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2024 tentang perwilayahan industri
IndonesiaKeteranganSumber
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaadalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negaraadalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesiaadalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesiaadalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPNadalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPNadalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPNadalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRIadalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRIadalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat WPIadalah pengelompokan Wilayah Negara Ke satuan Republik Indone sia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2024 tentang perwilayahan industri
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 1002
  • 1003
  • 1004
  • More pages
  • 1011
  • Next