Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Waktu kerja
Keterangan
adalah waktu untuk melakukan pekerjaan dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari - Siang hari adalah waktu antara pukul 0600 sampai pukul 1800 - Malam hari adalah waktu antara pukul 1800 sampai pukul 0600 - Seminggu adalah waktu selama 7 hari 23 Upah.
Term (Indonesia)
Waktu Kerja Lembur
Keterangan
adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Term (Indonesia)
Wali
Keterangan
adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Term (Indonesia)
Wali
Keterangan
adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Term (Indonesia)
Wali
Keterangan
adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Term (Indonesia)
Wali
Keterangan
adalah orang atau badan yang ddam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Ttra terhadap Anak.
Term (Indonesia)
Wali Amanat
Keterangan
adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Term (Indonesia)
Wali Amanat
Keterangan
adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
Term (Indonesia)
Wali Amanat
Keterangan
adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe
Keterangan
adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.