logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Waktu kerja

Keterangan

adalah waktu untuk melakukan pekerjaan dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari - Siang hari adalah waktu antara pukul 0600 sampai pukul 1800 - Malam hari adalah waktu antara pukul 1800 sampai pukul 0600 - Seminggu adalah waktu selama 7 hari 23 Upah.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Waktu Kerja Lembur

Keterangan

adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja

Term (Indonesia)

Wali

Keterangan

adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Wali

Keterangan

adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Wali

Keterangan

adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penunjukan wali

Term (Indonesia)

Wali

Keterangan

adalah orang atau badan yang ddam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Ttra terhadap Anak.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anakyang menjadi korban tindak pidana

Term (Indonesia)

Wali Amanat

Keterangan

adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

Term (Indonesia)

Wali Amanat

Keterangan

adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Wali Amanat

Keterangan

adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe

Keterangan

adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa aceh sebagai provinsi nanggroe aceh darussalam
IndonesiaKeteranganSumber
Waktu kerjaadalah waktu untuk melakukan pekerjaan dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari - Siang hari adalah waktu antara pukul 0600 sampai pukul 1800 - Malam hari adalah waktu antara pukul 1800 sampai pukul 0600 - Seminggu adalah waktu selama 7 hari 23 Upah.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
Waktu Kerja Lemburadalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja
Waliadalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Waliadalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Waliadalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penunjukan wali
Waliadalah orang atau badan yang ddam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Ttra terhadap Anak.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anakyang menjadi korban tindak pidana
Wali Amanatadalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
Wali Amanatadalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Wali Amanatadalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroeadalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa aceh sebagai provinsi nanggroe aceh darussalam
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 994
  • 995
  • 996
  • More pages
  • 1011
  • Next