Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Wajib Retribusi
Keterangan
adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perUndang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Term (Indonesia)
Wajib Retribusi
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
Term (Indonesia)
Wajib Retribusi
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Term (Indonesia)
Wakaf
Keterangan
adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Term (Indonesia)
Wakaf
Keterangan
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Term (Indonesia)
Wakif
Keterangan
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Term (Indonesia)
Wakif
Keterangan
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Term (Indonesia)
Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur
Keterangan
adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Term (Indonesia)
Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur
Keterangan
adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas membantu Gubernur.
Term (Indonesia)
Waktu kerja
Keterangan
adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari. - Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00. - Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00. - Seminggu adalah waktu selama 7 hari.