Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Keterangan
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Term (Indonesia)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Keterangan
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Term (Indonesia)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Keterangan
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Term (Indonesia)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Keterangan
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Term (Indonesia)
Undang-Undang Pengampunan Pajak
Keterangan
adalah UndangUndang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Term (Indonesia)
Unit kearsipan
Keterangan
adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
Term (Indonesia)
Unit Kerja
Keterangan
adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
Term (Indonesia)
Unit Khusus Pertanian yang selanjutnya disingkat UKP
Keterangan
adalah unit atau fungsi yang melayani Pembiayaan Usaha Tani pada Lembaga Perbankan.
Term (Indonesia)
Unit Layanan Disabilitas
Keterangan
adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Term (Indonesia)
Unit Layanan Disabilitas
Keterangan
adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.