Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur perlakuan perpajakan guna mendukung kemudahan berusaha, yang meliputi bidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.