Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur perlakuan perpajakan guna mendukung kemudahan berusaha, yang meliputi bidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur perlakuan perpajakan, khususnya di bidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, guna mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha. Objek pengaturan ini adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa insentif dan penyesuaian tarif, seperti penurunan tarif Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi, sebagai mekanisme utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ketentuan umum Pasal 1 mengatur definisi dasar yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak, sementara bab-bab utama merinci jenis-jenis fasilitas pajak dan tata cara pelaksanaannya bagi subjek hukum yang terlibat dalam kegiatan usaha.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 2 Februari 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tambahan Jenis dan Perubahan Batasan Penghasilan Bruto Usaha Tertentu yang Tidak Dikenai Kewajiban Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya (PP 94/2010 dan PP 45/2019) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini dan belum diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini tidak memberikan masa transisi khusus, karena mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.