logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Transportasi

Keterangan

adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Trayek

Keterangan

adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma

Keterangan

adalah kewajiban perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan

Term (Indonesia)

Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma

Keterangan

adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi

Term (Indonesia)

Tugas Pembantuan

Keterangan

adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2022 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan

Term (Indonesia)

Tugas Pembantuan

Keterangan

adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Tugas pembantuan

Keterangan

adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Tugas Pembantuan

Keterangan

adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Tugas Pembantuan

Keterangan

adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Tugas Pembantuan

Keterangan

adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Transportasiadalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Trayekadalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharmaadalah kewajiban perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharmaadalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
Tugas Pembantuanadalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2022 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Tugas Pembantuanadalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Tugas pembantuanadalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Tugas Pembantuanadalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Tugas Pembantuanadalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
Tugas Pembantuanadalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 966
  • 967
  • 968
  • More pages
  • 1011
  • Next