logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Tugas Pembantuan

Keterangan

adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah

Term (Indonesia)

Tugas Pembantuan Provinsi

Keterangan

adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2022 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan

Term (Indonesia)

Tugas Pembantuan Pusat

Keterangan

adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2022 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan

Term (Indonesia)

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang selanjutnya disingkat TPB

Keterangan

adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kereta api indonesia

Term (Indonesia)

Tukar Menukar

Keterangan

adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah

Term (Indonesia)

Tukar Menukar

Keterangan

adalah pengalihan kepemilikan BMN dengan menerima penggantian dalam bentuk barang dengan nilai seimbang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Tumbuhan

Keterangan

adalah sumber daya alam nabati atau bagianbagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Tumbuhan dan Satwa Langka

Keterangan

adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Tumbuhan dan Satwa Liar

Keterangan

adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Tunggakan Pajak

Keterangan

adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak
IndonesiaKeteranganSumber
Tugas Pembantuanadalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
Tugas Pembantuan Provinsiadalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2022 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Tugas Pembantuan Pusatadalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2022 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang selanjutnya disingkat TPBadalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kereta api indonesia
Tukar Menukaradalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
Tukar Menukaradalah pengalihan kepemilikan BMN dengan menerima penggantian dalam bentuk barang dengan nilai seimbang.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara
Tumbuhanadalah sumber daya alam nabati atau bagianbagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Tumbuhan dan Satwa Langkaadalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Tumbuhan dan Satwa Liaradalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Tunggakan Pajakadalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 967
  • 968
  • 969
  • More pages
  • 1011
  • Next