Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
Keterangan
adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Term (Indonesia)
Tanda Keluar
Keterangan
adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Tanda Keluar
Keterangan
adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Tanda Kesesuaian
Keterangan
adalah tanda Sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.
Term (Indonesia)
Tanda Masuk
Keterangan
adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Tanda Masuk
Keterangan
adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB
Keterangan
adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri, memuat NRKB dan masa berlaku, serta dipasang pada Ranmor.
Term (Indonesia)
Tanda Pelindung
Keterangan
adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Term (Indonesia)
Tanda Pelindung
Keterangan
adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Term (Indonesia)
Tanda Pengena
Keterangan
adalah lambang palang merah yang digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.