Definisi
adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2019 TENTANG kepalangmerahanDefinisi
adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2019 TENTANG kepalangmerahan