Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang mengatur penyelenggaraan kegiatan kepalangmerahan oleh Pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI), baik pada masa damai maupun masa konflik bersenjata. PP ini juga diperlukan guna memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian tugas antara Pemerintah dan PMI, serta mengatur penggunaan tanda pengenal palang merah saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sesuai ketentuan Konvensi Jenewa.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan kepalangmerahan oleh Pemerintah dan PMI pada masa damai maupun konflik bersenjata, yang mencakup penanggulangan bencana, pengungsian, bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan korban, pelayanan darah, pembinaan relawan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan kesehatan dan sosial, penyebaran informasi, serta pemulihan hubungan keluarga. PP ini juga mengatur pelaksanaan kepalangmerahan dalam konflik bersenjata, termasuk perlindungan korban, perawatan orang sakit atau terluka, dan kegiatan kemanusiaan terkait perdamaian dunia. Selain itu, PP ini menetapkan ketentuan penggunaan tanda pengenal palang merah saat kerusuhan atau gangguan keamanan, serta mengatur pendanaan penyelenggaraan kepalangmerahan oleh Pemerintah dan PMI.

Pengaturan Peralihan Penutup

PP Nomor 7 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 November 2020 dan memerintahkan agar peraturan ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Tidak terdapat ketentuan peralihan khusus dalam peraturan ini.