peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2019
tentang
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2019
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang mengatur penyelenggaraan kegiatan kepalangmerahan oleh Pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI), baik pada masa damai maupun masa konflik bersenjata. PP ini juga diperlukan guna memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian tugas antara Pemerintah dan PMI, serta mengatur penggunaan tanda pengenal palang merah saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sesuai ketentuan Konvensi Jenewa.
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang mengatur penyelenggaraan kegiatan kepalangmerahan oleh Pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI), baik pada masa damai maupun masa konflik bersenjata. PP ini juga diperlukan guna memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian tugas antara Pemerintah dan PMI, serta mengatur penggunaan tanda pengenal palang merah saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sesuai ketentuan Konvensi Jenewa.