Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara
Keterangan
adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Term (Indonesia)
Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara
Keterangan
adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Term (Indonesia)
Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara
Keterangan
adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Term (Indonesia)
Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara
Keterangan
adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Term (Indonesia)
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG
Keterangan
adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
Term (Indonesia)
Surat Izin
Keterangan
adalah pemyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
Term (Indonesia)
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI
Keterangan
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
Term (Indonesia)
Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI
Keterangan
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
Term (Indonesia)
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI
Keterangan
adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
Term (Indonesia)
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB
Keterangan
adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.