Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disingkat SIPB
Keterangan
adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Term (Indonesia)
Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI
Keterangan
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Term (Indonesia)
Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI
Keterangan
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Term (Indonesia)
Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP
Keterangan
adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Term (Indonesia)
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI
Keterangan
adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia.
Term (Indonesia)
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI
Keterangan
adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Term (Indonesia)
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3M
Keterangan
adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Term (Indonesia)
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI
Keterangan
adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Term (Indonesia)
Surat izin praktik
Keterangan
adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Term (Indonesia)
Surat Izin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya disingkat SIPPS
Keterangan
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.