Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Studi Kelayakan
Keterangan
adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
Term (Indonesia)
Studi Kelayakan
Keterangan
adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi rinci seluruh aspek guna menentukan kelayakan ekonomis dan teknis, termasuk AMDAL dan rencana pascatambang.
Term (Indonesia)
Studi Kelayakan
Keterangan
adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca-tambang.
Term (Indonesia)
Studi Kelayakan
Keterangan
adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
Term (Indonesia)
Studi Kelayakan
Keterangan
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
Term (Indonesia)
Studi Kelayakan
Keterangan
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
Term (Indonesia)
Studi Kelayakan
Keterangan
adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
Term (Indonesia)
Subjek Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
Term (Indonesia)
Subjek Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
Term (Indonesia)
Subjek Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.