logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sarana dan Prasarana Nasional

Keterangan

adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Sarana dan Prasarana Nasional

Keterangan

adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Sarana dan prasarana nasional

Keterangan

adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi

Term (Indonesia)

Sarana dan prasarana telekomunikasi

Keterangan

adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

Term (Indonesia)

Sarana hortikultura

Keterangan

adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Sarana olahraga

Keterangan

adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Sarana pelayanan kesehatan

Keterangan

adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran

Term (Indonesia)

Sarana perkeretaapian

Keterangan

adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Sarana Perkeretaapian

Keterangan

adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Sarjana Kedokteran

Keterangan

adalah lulusan Pendidikan Akademik pada program sarjana di bidang kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran
IndonesiaKeteranganSumber
Sarana dan Prasarana Nasionaladalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Sarana dan Prasarana Nasionaladalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Sarana dan prasarana nasionaladalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi
Sarana dan prasarana telekomunikasiadalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Sarana hortikulturaadalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Sarana olahragaadalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Sarana pelayanan kesehatanadalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
Sarana perkeretaapianadalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Sarana Perkeretaapianadalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
Sarjana Kedokteranadalah lulusan Pendidikan Akademik pada program sarjana di bidang kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah.undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 846
  • 847
  • 848
  • More pages
  • 1011
  • Next