logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Revegetasi

Keterangan

adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan

Term (Indonesia)

Revitalisasi

Keterangan

adalah kegiatan Pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya

Term (Indonesia)

Revitalisasi

Keterangan

adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

Term (Indonesia)

Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1

Keterangan

adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995

Term (Indonesia)

Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1

Keterangan

adalah seperti tersebut pada penjelasan pasal ini.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1995/96

Term (Indonesia)

Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2

Keterangan

adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995

Term (Indonesia)

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD

Keterangan

adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Risalah Lelang

Keterangan

adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Risalah Lelang

Keterangan

adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Risiko

Keterangan

adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
IndonesiaKeteranganSumber
Revegetasiadalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan
Revitalisasiadalah kegiatan Pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya
Revitalisasiadalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1adalah seperti tersebut pada penjelasan pasal ini.undang-undang nomor 30 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1995/96
Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPDadalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
Risalah Lelangadalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Risalah Lelangadalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Risikoadalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 836
  • 837
  • 838
  • More pages
  • 1011
  • Next