Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Revegetasi
Keterangan
adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.
Term (Indonesia)
Revitalisasi
Keterangan
adalah kegiatan Pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
Term (Indonesia)
Revitalisasi
Keterangan
adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
Term (Indonesia)
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1
Keterangan
adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Term (Indonesia)
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1
Keterangan
adalah seperti tersebut pada penjelasan pasal ini.
Term (Indonesia)
Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2
Keterangan
adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Term (Indonesia)
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD
Keterangan
adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Term (Indonesia)
Risalah Lelang
Keterangan
adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
Term (Indonesia)
Risalah Lelang
Keterangan
adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku.
Term (Indonesia)
Risiko
Keterangan
adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.