logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Risiko bencana

Keterangan

adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana

Term (Indonesia)

Risiko Keselamatan Konstruksi

Keterangan

adalah risiko konstruksi yang memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai Kontrak, jumlah Tenaga Kerja, jenis alat yang dipergunakan, dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

RKP (Rencana Kerja Pemerintah / Rencana Tahunan Nasional

Keterangan

adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber

rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029

Term (Indonesia)

Royalti

Keterangan

adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman

Term (Indonesia)

Royalti

Keterangan

adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik

Term (Indonesia)

Royalti

Keterangan

adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

RPJM Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Keterangan

adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

Sumber

rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029

Term (Indonesia)

RPJM Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029

Keterangan

adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

Sumber

rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029

Term (Indonesia)

RPJP Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

Keterangan

adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.

Sumber

rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029

Term (Indonesia)

Ruang

Keterangan

adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
IndonesiaKeteranganSumber
Risiko bencanaadalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
Risiko Keselamatan Konstruksiadalah risiko konstruksi yang memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai Kontrak, jumlah Tenaga Kerja, jenis alat yang dipergunakan, dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
RKP (Rencana Kerja Pemerintah / Rencana Tahunan Nasionaladalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029
Royaltiadalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
Royaltiadalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik
Royaltiadalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
RPJM Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029
RPJM Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029
RPJP Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029
Ruangadalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 837
  • 838
  • 839
  • More pages
  • 1011
  • Next