Latar Belakang
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Dalam PP ini mengatur mengenai beberapa definisi yang digunakan dalam pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Penutup : Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.