logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Resi Gudang

Keterangan

adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Resipien

Keterangan

adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2021 tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh

Term (Indonesia)

Responden

Keterangan

adalah instansi pemerintah lembaga organisasi organisasi orang dan atau unsur masyarakat lainnya yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak

Term (Indonesia)

Responden

Keterangan

adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik

Term (Indonesia)

Restitusi

Keterangan

adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban

Term (Indonesia)

Restitusi

Keterangan

adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

Term (Indonesia)

Restitusi

Keterangan

adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi

Term (Indonesia)

Restitusi

Keterangan

adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban

Term (Indonesia)

Restitusi

Keterangan

adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anakyang menjadi korban tindak pidana

Term (Indonesia)

Restitusi

Keterangan

adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
IndonesiaKeteranganSumber
Resi Gudangadalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang
Resipienadalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2021 tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh
Respondenadalah instansi pemerintah lembaga organisasi organisasi orang dan atau unsur masyarakat lainnya yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
Respondenadalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
Restitusiadalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban
Restitusiadalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Restitusiadalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi
Restitusiadalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
Restitusiadalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anakyang menjadi korban tindak pidana
Restitusiadalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 834
  • 835
  • 836
  • More pages
  • 1011
  • Next