Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Resi Gudang
Keterangan
adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Term (Indonesia)
Resipien
Keterangan
adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Term (Indonesia)
Responden
Keterangan
adalah instansi pemerintah lembaga organisasi organisasi orang dan atau unsur masyarakat lainnya yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.
Term (Indonesia)
Responden
Keterangan
adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.
Term (Indonesia)
Restitusi
Keterangan
adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Term (Indonesia)
Restitusi
Keterangan
adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Term (Indonesia)
Restitusi
Keterangan
adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Term (Indonesia)
Restitusi
Keterangan
adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Term (Indonesia)
Restitusi
Keterangan
adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Term (Indonesia)
Restitusi
Keterangan
adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.