Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rencana Zonasi Rinci
Keterangan
adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Term (Indonesia)
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K
Keterangan
adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin.
Term (Indonesia)
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K
Keterangan
adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Term (Indonesia)
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K
Keterangan
adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Term (Indonesia)
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ
Keterangan
adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.
Term (Indonesia)
Renstra-K (Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029
Keterangan
adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
Term (Indonesia)
Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Keterangan
adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Term (Indonesia)
Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Keterangan
adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Term (Indonesia)
Resi Gudang
Keterangan
adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Term (Indonesia)
Resi Gudang
Keterangan
adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.