logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Rencana Zonasi Rinci

Keterangan

adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil

Term (Indonesia)

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K

Keterangan

adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah

Term (Indonesia)

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K

Keterangan

adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K

Keterangan

adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ

Keterangan

adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Renstra-K (Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029

Keterangan

adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

Sumber

rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029

Term (Indonesia)

Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan

Keterangan

adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan

Keterangan

adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Resi Gudang

Keterangan

adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Resi Gudang

Keterangan

adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang
IndonesiaKeteranganSumber
Rencana Zonasi Rinciadalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-Kadalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-Kadalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-Kadalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZadalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Renstra-K (Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029
Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapanadalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapanadalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Resi Gudangadalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang
Resi Gudangadalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 833
  • 834
  • 835
  • More pages
  • 1011
  • Next