Term (Indonesia)
Pinjaman program
Keterangan
adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
Term (Indonesia)
Pinjaman program
Keterangan
adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
Term (Indonesia)
Pinjaman Program
Keterangan
adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
Term (Indonesia)
Pinjaman Program
Keterangan
adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
Term (Indonesia)
Pinjaman Program
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri yang diterima dalam bentuk tunai di mana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan Pemberi Pinjaman, seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Term (Indonesia)
Pinjaman Program
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan Pemberi Pinjaman, seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Term (Indonesia)
Pinjaman program
Keterangan
adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financing) dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan (policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Term (Indonesia)
Pinjaman program
Keterangan
adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.
Term (Indonesia)
Pinjaman program
Keterangan
adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan yang dapat dirupiahkan.
Term (Indonesia)
Pinjaman Proyek
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.