Term (Indonesia)
Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda
Keterangan
adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah Istimewa DIY, selanjutnya disebut Perdais
Keterangan
adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus
Keterangan
adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi
Keterangan
adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.